Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah merumuskan Omnibus Law. Sebelum dirinya ditunjuk sebagai Kepala BKPM, ia menyebut ada 24 proyek dengan nilai sekitar Rp 708 triliun yang mangkrak dan tak dapat direalisasikan hingga akhir tahun 2019.
"Kenapa kemudian UUD (Omnibus Law) ini lahir, pertama ketika kami ditunjuk BKPM potret investasi mangkrak itu Rp 708 triliun," ungkap Bahlil dalam Business Law Forum 2020 di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Bahlil menjelaskan, salah satu yang menjadi kendala atas mangkraknya realisasi investasi menyangkut persoalan perizinan lahan. Selama ini disebutkan perizinan bisa sampai bertahun-tahun.
"Persoalannya Rp 708 triliun nggak bisa dieksekusi itu ada persoalan regulasi yang tumpang tindih. Ini tidak bisa kita diamkan. Maka kemudian tidak ada cara lain harus ada sistem dengan memangkas regulasi ini," ucapnya.
Begitu lamanya mengurus perizinan investasi di Indonesia, Bahlil berseloroh sama saja seperti menunggu ayam tumbuh gigi.
"Kita tawaf kalau umroh mungkin ganjil. Kalau ini tawafnya nggak selesai-selesai, bertahun-tahun. Selama ini, itu hari ini kita ajukan sampai ayam tumbuh gigi itu juga belum tentu selesai," sebutnya.
Dengan adanya Omnibus Law, diharapkan bisa memangkas waktu perizinan karena cukup lewat BKPM. Dengan begitu, persoalan perizinan bisa lebih cepat dan investasi bisa meningkat.
"Dengan Omnibus Law itu semua didelegasikan ke BKPM agar seluruh usaha tidak perlu tawaf lagi ke seluruh kementerian untuk minta izin. Jadi waktu bisa kita pangkas," ujar dia.(dtf)