Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Sebanyak sembilan kepala desa (Kades) di Kabupaten Batubara, terancam masuk penjara. Pasalnya, sembilan kepala desa tersebut hingga Februari 2020 belum menyelesaikan temuan Inspektorat Kabupaten Batubara terkait penggunaan dana desa/ anggaran dana desa (DD/ADD) tahun 2019.
Kepala Inspektorat Kabupaten Batubara, Attarudin, kepada awak media, Kamis, (5/3/2020) mengatakan, sembilan desa tersebut tersebar disejumlah kecamatan, di antaranya ; Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kecamatan Talawi, Kecamatam Nibung Hangus serta Kecamatan Sei Balai.
"Tinggal 9 desa lagi. Itu tersebar di Datuk Tanah Datar, Talawi, Nibung Hangus dan Sei Balai," katanya.
Ia mengaku, terhadap sembilan kepala desa tersebut, pihaknya telah menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Batubara dalam rangka proses pembinaan.
"Sudah kita serahkan ke Kejaksaan untuk pembinaan," ujarnya.
Terpisah, Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Batubara, Jefri Simamora mengaku telah menerima 14 nama desa dari Pemerintah Kabupaten Batubara.
"Yang kita terima 14 desa. Terhadap desa tersebut masih kita lakukan proses pembinaan. Kita masih mengedepankan untuk pengembalian kerugian dan penyelesaian SPJ," kata Jefri.
Namun, jika kepala desa tersebut tidak juga menyelesaikan SPJ dan mengembalikan kerugian, pihaknya akan mengambil langkah lebih lanjut.
"Ini masih tahap pembinaan. Tapi kalau tidak juga diselesaikan SPJnya, kita akan ambil langkah lebih lanjut," ujarnya.