Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan beberapa kewenangan masalah kelautan akan dikoordinasikan menjadi satu dalam omnibus law Keamanan Laut. Kewenangan tersebut di antarannya mengenai ilegal fishing atau pencurian ikan hingga pelanggaran perbatasan di wilayah laut.
"Semuanya (dalam omnibus law Keamanan Laut), selama ini kan yang nangani beda-beda. Kelautan, itu menangani soal pencurian ikannya, kemudian bea cukai menangani bea cukainya, ya macem-macem, soal pajaknya, ada yang pelanggaran perbatasannya. Itu kan berbeda-beda masing-masing punya kewenangan. Nanti mau dikoordinasikan," Kata Mahfud di kantornya, Jalan Meran Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Mahfud menuturkan tidak ada kewenangan yang akan diubah, namun semuanya akan dikoordinasikan menjadi satu kesatuan. Mahfud menyebut semua permasalahan keamanan laut bisa diselesaikan dengan cepat dan satu pintu.
"Bukan mau diubah, mau dikoordinasikan, kalau soal di perbatasan sudah ditangani tentu jangan lagi di urusan lain yang secara hukum ketika di perbatasan itu sudah ditangani. Pagar pembatasnya lalu masalah hukumnya apa? Di situ dikoordinasikan sehingga tidak berpindah-pindah pintu secara berbeda dan lama," tuturnya.
Mahfud mengungkapkan omnibus Law Keamanan Laut itu merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dikatakan Mahfud, sering kali penindakan terhadap kapal-kapal yang melanggar di wilayah laut mengalami tumpang tindih penanganan sehingga permasalahan tak kunjung usai.
"Ya jadi begini, Presiden itu menginstruksikan agar penanganan kemananan di laut itu terkoordinasi dengan baik agar semua berjalan lancar. Selama ini kadang kala terjadi kapal itu sudah ditangani satu instansi, nanti belum selesai di instansi lain, sesudah itu diperiksa lagi di tempat lain," ungkap Mahfud.
"Nah Pak Presiden menginstruksikan 'coba itu dikoordinasikan dengan baik'. Oleh sebab itu kami rapat bagaimana mengkoordinasikan itu," imbuhnya.
Mahfud mengatakan hingga saat ini masih ada undang-undang (UU) dari beberapa institusi terkait masih sah dan masih digunakan menangani permasalahan kelautan yang menurutnya adalah UU peninggalan lama. Kesamaan pada UU peninggalan lama itu, disebut Mahfud, nantinya tidak akan ada lagi.
"Karena ada beberapa undang-undang dipakai oleh berbagai institusi yang berbeda yang itu semuanya sah. Dan itu kan peninggalan UU yang lalu setiap lembaga punya UU-nya sendiri, sehingga yang mana nih hal yang sama kadang kala satu kapal yang sama itu ditangani oleh instansi yang berbeda," ucap Mahfud.
"Yang satu nangkap, yang satu membebaskan, kadang kala. Nah, ini mau disatukan. Meskipun kasus seperti itu tidak banyak tapi pernah terjadi sehingga harus disatukan. Sehingga tidak terjadi masalah hukum dan kelancaran di dalam penanganan kelautan kita," sambungnya.
Untuk diketahui, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan merapat ke kantor Menko Polhukam Mahfud Md siang tadi. Menyusul kemudian Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia.
Mereka diketahui menggelar rapat secara tertutup hingga pukul 12.10 WIB. Aan mengaku pertemuan tersebut membahas omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut.
"Ya sudah mendekati (pembahasan omnibus law). Kita untuk rencana undang-undang ini tadi dihadiri kebetulan sama Menko Maritim juga sama Menko Polhukam ya lebih mengerucutlah," kata Aan tanpa memberi penjelasan lebih lanjut. dtc