Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang perdana sengketa Musyawarah Daerah (Musda) X DPD Partai Golkar Sumut berlangsung hari ini di Mahkamah Partai Golkar, Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta. Wakil Ketua DPD Partai Golkar Sumut (demisioner), Hanafiah Harahap yang menjadi pelapor hadir dalam sidang perdana tersebut menyebut ada beberapa hal yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Partai Golkar pada rapat Permusyawaratan Majelis 28 Februari 2020.
"Mahkamah Partai Golkar menetapkan keputusan yang pertama menerima permohonan provinsi para pemohon. Kedua, memerintahkan DPP menunda pelaksanaan segala keputusan Musda X. Ketiga memerintahkan DPP untuk tidak menerbitkan SK pengurus hasil Musda Golkar Sumut," kata Hanafiah ketika dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020)
Hanafiah mengatakan termohon 1 yakni Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung mangkir atau absen pada sidang perdana.
BACA JUGA: Polemik Musda Golkar Sumut Berlanjut, Ahmad Doli Kurnia akan Diperiksa Mahkamah Partai
"Sidang berikut adalah sidang pokok perkara yakni 14 Maret di gedung Mahkamah Partai Golkar Jakarta," jelasnya.
Seperti diketahui, Musda X DPD Partai Golkar Sumut pada 24 Februari 2020 menuai polemik. Di mana, Musda dianggap cacat hukum karena dibuka oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, padahal yang mendapat mandat adalah Azis Syamsuddin.
Musda tersebut menghasilkan Yasir Ridho Lubis sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2020-2025 terpilih. Atas dasar tersebut sejumlah kader Partai Golkar melaporkan peristiwa itu ke Mahkamah Partai Golkar untuk disidangkan.