Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus dugaan korupsi setoran Kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Sumut yang sedang diselidiki Subdit III/Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, harus diusut tuntas dan menjadi skala prioritas.
Praktisi hukum, Julheri Sinaga, SH berpendapat, sebab hal ini sebagai salah satu upaya menyelamatkan kerugian keuangan negara yang notabene milik rakyat. Sehingga kepolisian harus bertindak profesional modern dan terpecaya (Promoter), jangan terbang pilih, memeriksa semua pihak yang terlibat.
"Kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PAD PDAM Tirtanadi itu skala prioritas karena menyangkut keuangan negara, sehingga harus diungkap keterlibatan semua pihak," kata kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Menurut dia, penyidik kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus bertindak promoter dalam menangani kasus tindak pidana, jangan hanya slogan. Karenanya, pihak atau oknum yang dianggap mengetahui dugaan penyelewengan itu harus diperiksa untuk mengetahui sumber dan aliran dana tersebut.
"Ini yang harus dilakukan penyidik kepolisian, melakukan pendalaman untuk mengetahui dari dan ke mana saja dana itu mengalir. Ini harus diungkap karena uang negara," sebutnya.
Sebelumnya, ketua Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara Misno Adisyah Putra, mengatakan dugaan korupsi
tersebut juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai ke akarnya. "Harus diusut tuntas," ujarnya.
Menurut Misno, pemeriksaan terhadap Arif yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan hal yang wajar karena pernah menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi. Namun jika pemeriksaan hanya dilakukan terhadapnya, maka hal ini akan menjadi rancu.
"Semualah diperiksa, pejabat PDAM, pihak Pemprov Sumut bahkan anggota DPRD Sumut jika pembayaran itu didasarkan pada kebijakan-kebijakan yang menyangkut ketiga instansi ini," pungkasnya.
Diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp 74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp 20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.
Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.
Arif Haryadian sendiri mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar. Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi. Karenanya, cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Poldasu Kombes Pol Rony Samtana mengaku masih melakukan upaya penyelidikan lanjut terhadap kasus dugaan korupsi kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) PDAM Tirtanadi. "Sejauh ini masih lidik," ungkapnya.
Namun dalam kasus ini, ia mengatakan bahwasanya masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik.
"Belum bisa kita komentari hal itu, sabar dulu ya. Nanti kalau sudah ada titik terang, akan kita beritahu," akunya.
Begitupun, saat disinggung mengenai sudah berapa saksi yang diperiksa dan apakah akan ada pemanggilan kepada Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Feby Melani atau pejabat lainnya, Rony hanya berkomentar singkat. "Masih Lidik ya, belum bisa mengarah ke sana," tandasnya.