Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 3 tersangka pelaku pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin (55) akhirnya dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Karenanya ketiga tersangka masing-masing atas nama, Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29) akan segera dikirim polisi ke Kejari Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, menjelaskan, BAP ini telah dilimpahkan kepada penyidik pada 1 Februari 2020 lalu dan dinyatakan P21 pada 27 Februari, kemarin.
"Sudah P21, rencana tersangka dan barang bukti akan kita kirim ke Jaksa minggu depan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Seperti diketahui, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap para pelaku pembunuhan seorang Hakim PN Medan, Jamaluddin. Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, pada Jumat (29/11/2019) silam.
Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri korban, pada Selasa (7/1/2020).
Kemudian, disusul dua eksekutornya yakni Jefri Pratama (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Medan Denai, dan M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya/Anyelir, Medan Tuntungan.
Mirisnya, salah eksekutor pembunuhan bernama Jefri merupakan kekasih gelap istri korban. Mereka selanjutnya merencanakan menghabisi nyawa korban di rumahnya sendiri Perumahan Royal Monaco, Medan Johor.