Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang menangkap terduga pelaku penganiayaan. Terduga pelaku itu ialah R alias RK (37) warga Gang Sejarah Linkungan II, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Pemuda itu ditangkap ketika sedang berada di pasar Inpres Jalan Perintis Kemerdekaan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin SH saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan korban M Rizky Hamdani warga yang berdomisili di kawasan Tanjung Morawa.
"Dalam laporannya, Rizky Hamdani pada Senin (29/12/2020) hendak mengantar dagangannya tahu untuk dijual ke Pasar Inpres. Tiba-tiba, datang pelaku dengan sengaja memikirkan motornya di tengah jalan. Sehingga korban menegurnya, tapi pelaku tak senang dan langsung mukul menggunakan obeng. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Morawa," ujar AKP Sawangin SH.
Dia menjelaskan, petugas yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.
"Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang melakukan penyelidikan mengidentifikasi keberadaan pelaku berasa di Pasar Inpres. Tanpa buang waktu langsung menuju ke lokasi dan menangkapnya," jelasnya.
Usai diamankan, kata Sawangin pelaku diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk proses hukum lanjut.
"Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Imbas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara," pungkasnya.