Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) masih terus mendalami kasus dugaan korupsi setoran kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) PDAM Tirtanadi ke Pemrov Sumut. Karenanya, Polda Sumut berencana bakal mengambil keterangan dari para saksi untuk mengembangkan penyelidikan ini.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menyampaikan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dalam melengkapi berkas penyelidikan. "Tapi belum masuk penyidikan ya, masih penyelidikan," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Ia menyebutkan, untuk mengungkap kasus yang merugikan negara ini, pihaknya tentu akan memeriksa beberapa saksi dari pihak PDAM, maupun dari pihak manapun yang dianggap ada kaitan. "Siapa saja itu bakal akan kita periksa untuk melengkapi penyelidikan dan tergantung penyidik," jelasnya.
Namun sejauh ini, MP Nainggolan masih enggan menyebutkan siapa saja saksi-saksi dari PDAM Tirtanadi yang nantinya akan diperiksa. Ia juga meminta wartawan, agar bersabar dulu.
"Sabar dulu, intinya kasus ini masih dikembangkan," tutupnya.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.
Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80% lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55% dari keuntungan.
Mantan Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp 20 miliar.
Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.