Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sebanyak 2.643 warga negara asing (WNA) mendapatkan izin tinggal di Indonesia. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM Cucu Koswala mengatakan para WNA tersebut mendapatkan izin tinggal 'keadaan terpaksa'.
"Tentunya bagi negara asing yang sempat datang ke Indonesia kemudian stranded tak bisa kembali ke negaranya karena tutup, kami juga memberikan semacam bantuan kepada mereka dalam hal izin tinggalnya. Di mana kita berikan izin tinggal 'keadaan terpaksa'. Dan kami sudah berikan izin tinggal keadaan terpaksa kepada warga negara yang stranded itu sebanyak 2.643 orang," kata Cucu dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).
Cucu menjelaskan mereka mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa lantaran tak bisa kembali ke negaranya karena kebijakan terkait virus Corona. Selain itu, dia mengatakan pihaknya telah menolak masuk 118 WNA yang datang ataupun berasal dari negara terjangkit virus Corona.
"Terakhir, kami telah melakukan penolakan terhadap 118 warga negara asing yang masuk yang terjangkit virus Corona," ujarnya.
Cucu mengungkapkan saat ini pihak Imigrasi juga telah memperketat pintu-pintu masuk ke Indonesia. Protokol penanganan Corona juga telah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus mematikan itu.
"Jadi penumpang yang naik pesawat atau dari kapal atau pelintas batas pakai mobil, ketika masuk langsung diperiksa oleh Kantor kesehatan Pelabuhan. Nanti akan diperiksa dengan thermal gun. Apabila suhunya 38 derajat, dipastikan dia akan diserahkan pada petugas untuk penanganan lebih lanjut. Kalau suhunya di bawah 38, akan diberikan izin masuk. Protokol bersifat dinamis. Awalnya hanya ada 1 negara episentrum, sekarang ada 3 negara, tentunya protokolnya akan dinamis mengikuti perkembangan yang ada," tutur Cucu. dtc