Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Satreskrim Polres Nias Selatan (Nisel) melalui Unit Pidum limpahkan BB tersangka kasus judi togel kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Jumat (6/3/2020).
Tersangka BB (33), ditangkap pada Senin (13/01/2020) sekitar pukul 20.00 wib dikediamannya di jalan Baru Kelurahan Pasar Telukdalam saat sedang merekap togel.
Hal itu dikatakan Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, melalui Kanit Pidum Reskrim, Brigpol Anri Sakti Muroswana melalui pesan WhatsApp, Jumat (6/3/2020).
"Beberapa barang bukti yang diamankan yakni uang sebesar Rp 940.000 (pecahan 5.000 hingga 100.000), buku tulis (rekap) dan 2 buah Handphone," terang Anri.
Berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 dari KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang pemberantasan perjudian.
Setelah lengkap bukti, kini Satreskrim Polres Nisel Limpahkan kasus judi togel BB, ke jaksa penuntut umu (JPU) Kejari Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelimpahan tersangka BB ke JPU berdasarkan surat kepala kejaksaan negeri nias selatan nomor : B-168 / L.2.30 / Eku.1 / 03 /2020, perihal penyidikan hasil perkara pidana tersangka BB alias Ama Deva sudah lengkap (P-21).
Dan surat pengiriman tersangka fan barang bukti nomor : B / 281 / RES.1.12 / III / 2020 / RESKRIM, tanggal 06 Maret 2020.