Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Walau sabunya tidak seberapa, Kartika Sari, wanita muda hamil 9 bulan ini dipastikan akan melahirkan sekaligus mengasuh bayinya itu di Lapas Wanita Medan, menyusul divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ibarat pepatah usang, ‘nasi sudah menjadi bubur’. Sabu yang dikonsumsi bersama teman prianya memang tidak seberapa alias sisa bakaran. Namun karena sabu sisa itu, sanksi dirampasnya kemerdekaan Kartika Sari harus dihadapi.
Dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 9 PN Medan itu, majelis hakim diketuai Somadi dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan tuntutan JPU Ricky. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana tanpa hak mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu yakni pidana Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, telah terbukti.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan dalam kondisi hamil tua," kata hakim Somadi, Jumat (6/3/2020) sore.
Vonis majelis hakim lebih ringan 1,5 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya Kartika dituntut pidana 3,5 tahun penjara.
Sedangkan teman prianya Wahyudi divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 3 bulan kurungan. Vonis majelis hakim lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU.
Wahyudi diyakini terbukti bersalah tanpa hak menguasai narkotika Golongan I jenis sabu yakni pidana Pasal 127 dan UU No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
Sebelumnya, mengutip dakwaan JPU, aparat kepolisian melakukan pengembangan atas laporan masyarakat. Hasilnya, polisi menemui kedua terdakwa sedang mengkonsumsi sabu di kamar kos.
Petugas hanya menemukan plastik kecil bening berisi sabu, sebuah bong (alat hisap sabu), satu buah korek api gas dan sebuah pipa kaca. Kepada polisi, terdakwa mengaku membeli sabu seharga Rp70 ribu dari temannya.