Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mahkamah Agung (MA) dipastikan telah mengambil sikap untuk mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dengan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2020.
Karenanya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang semula untuk kelas I diputuskan menjadi Rp160 ribu, kelas II Rp110 ribu, dan kelas III menjadi Rp42 ribu, akan kembali ke iuran sebelumnya berupa kelas I Rp80 ribu, kelas II Rp51 ribu, dan kelas III Rp 25.500.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Sari Quratulainy yang dikonfirmasi terkait ini mengaku masih belum mengetahuinya secara pasti adanya keputusan MA ini. Ia mengatakan, dirinya baru hanya mendapatkan kabar dari media, sehingga masih akan menunggu konfirmasi secara resmi dari pemerintah pusat.
"Jadi belum bisa berkomentar banyak. Tapi kalau memang benar itu keputusan MA, artinya kita akan mengikuti regulasi yang ada," ungkapnya kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Sejauh ini, jelas dia, baik BPJS Pusat maupun pemerintah juga belum ada memberikan konfirmasi ke wilayah seperti apa pemberlakuan keputusan MA tersebut. Ia juga mengatakan, belum ada membaca keputusan MA itu, sehingga belum tahu, pembatalan kenaikan itu apakah akan kembali ke iuran sebelumnya.
"Jadi kita tunggu clearnya (dulu) seperti apa. Karena ini kan sifatnya isu Nasional, klo memang sudah diputuskan harusnya sudah ada pengumuman dari pemerintah pusat, dan seperti apa langkah-langkah dan solusinya kedepan kalau (keputusannya) memang benar," jelasnya.
Namun begitu, Sari menegaskan, pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti regulasi yang telah diputuskan oleh pemerintah. Karenanya tambah dia, BPJS Kesehatan Cabang Medan, sejauh ini sifatnya masih menunggu konfirmasi lanjut dari pusat.
"BPJS Kesehatan pada prinsipnya apa yang diputuskan pemerintah secara regulasi akan kita mengikuti," pungkasnya.
BACA JUGA: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sebagaimana yang diketahui, kasus ini bermula saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan itu. Sehingga mereka kemudian menggugat ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.
Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 dalam Perpres ini bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Sementara itu, adapun bunyi dalam Pasal 34 berupa, pada ayat (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar, a. Rp42 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, kemudian b. Rp110 ribu per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II atau c. Rp160 ribu per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Selanjutnya pada ayat (2) berupa, besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.