Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Diyakini terbukti bersalah dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 273 gram, Rapilo Ginting alias Pilo (21), warga Bukit Dusun I Desa Bayu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang divonis 10 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) tiga bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Fahren dalam amar putusannya di Ruang Cakra 8 PN Medan menyatakan sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rosinta. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.
"Hal yang memberangkatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama di persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya," tegas Hakim Fahren di ruang sidang Cakra 8 PN Medan, Senin (9/3/2020) sore.
Menanggapi putusan majelis hakim itu, baik terdakwa Pilo maupun JPU Rosinta SH menyatakan terima.
Putusan yang diberikan majelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya, Rosinta menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sementara mengutip dakwaan, petugas dari Ditres Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas informasi masyarakat yang menyebutkan, akan ada satu unit sepeda motor jenis Vario melintas dari dari arah Medan menuju Besitang membawa sabu.
Petugas menghentikan pria berboncengan sepeda motor belakangan diketahui bernama Pilo dan Aditya. Ketika diperiksa, petugas menemukan satu plastik kresek warna hitam berisikan kristal putih dengan berat 273,1 gram. Hasil penelitian laboratorium mengandung methamphetamin alias (sabu).
Ketika diinterogasi, terdakwa Pilo mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Wak Yah (DPO), ketika di Lhokseumawe atas perintah Bayu Surya Atmaja (juga DPO). Sabu tersebut akan dijual dan diedarkan di Kota Binjai.
Keuntungan dari jual beli sabu tersebut, terdakwa Pilo akan mendapatkan sebesar Rp20 juta. Sedangkan Aditya akan menerima upah yang dijanjikan terdakwa Rapilo sebesar Rp2,5 juta.
Sedangkan uang Rp160 juta untuk membeli sabu seberat 273,1 tersebut diperoleh dari Bayu Surya Atmaja (DPO).