Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) masih diusut oleh Polda Sumut. Kasus inipun sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi Iqbal, ketika dikonfirmasi prihal ini mengakui bahwa pihaknya memang selalu melakukan rapat untuk membuat laporan tentang pengawasan kinerja maupun keuangan PDAM Tirtanadi. Ia menyebutkan, hasil laporan itupun lalu disampaikan kepada Pemrov Sumut.
"Dan itu semua tertuang dalam laporan kita kepada Pemrov, laporan itu wajib kita kasih karena peraturan kan," ungkapnya kepada wartawan, Senin (9/3/2020)
Saat disinggung apakah Dewas mengetahui mengenai adanya kekurangan setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke Pemrov hingga muncul adanya dugaan kasus korupsi, ia pun tidak membantahnya. Namun ia menyarankan agar wartawan meminta penjelasan terkait hal ini ke Direksi PDAM saja.
"Bukan tidak tahu, jadi mungkin begini saja, nanti bisa konfirmasi ke direksi atau ke satker bahwa kan itu PAD nya kan tahun 2018, jadi pembayaran PAD itu belum bisa kita lakukan. Untuk lebih jelasnya kordinasi ke direksi ya," katanya sambil menutup telepon.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengaku masih terus mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi setoran kontribusi PDAM Tirtanadi ke PAD Pemrovsu. "Masih Lidik," katanya.
Disinggung mengenai sudah berapa saksi yang diperiksa, Rony masih enggan berkomentar banyak. "Masih penyelidikan ya, belum penyidikan," kata dia.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Polda Sumut karena pembayaran kontribusi PAD Sumut terindikasi belum dilakukan sesuai besaran yang seharusnya. Dari keuntungan PDAM Tirtanadi sebesar Rp74 miliar, jumlah yang disetorkan masih sekitar Rp20 miliar oleh Arif Haryadian yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi.
Jumlah ini masih belum sesuai besaran jika mengacu pada Perda nomor 3 tahun 2018 dalam pasal 50 yang menyebutkan, apabila PDAM Tirtanadi cakupan wilayahnya sudah mencapai 80 persen lebih atau sama, maka diwajibkan menyetor kontribusi PAD ke Pemprovsu sebesar 55 persen dari keuntungan.
Arif Haryadian mengaku sudah diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi tersebut. Dia menjelaskan kronologis pembayaran tersebut, dana cicilan pertama disetor sebesar Rp20 miliar.
Setelah pembayaran tersebut, dia kemudian tidak lagi menjabat posisi Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi, sehingga cicilan selanjutnya seharusnya menjadi tanggungjawab pejabat yang menggantikannya.