Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polresta Deli Serdang ternyata sangat muda. Dengan membayar sekitar Rp 700.000 kepada 'orang dalam', maka dapat diselesaikan alias tak dipersulit.
Sedangkan jika tak membayar dengan jumlah yang dimaksud, tentu tidak semulus untuk mendapatkan SIM tersebut.
Hal itu diungkapkan pria berinisial I kepada medanbisnisdaily.com saat ditemui di Satlantas Polresta Deli Serdang, Senin (9/3/2020).
"Bila kita bayar kepada 'orang dalam' Rp 700.000, satu hari SIM akan selesai. Tapi, jika mengurusnya sesuai prosedur, sulit sekali dan harus mondar-mandir karena tidak lulus," ungkapnya saat menemani sang kakak membuat SIM di Polresta Deli Serdang.
Ditanya SIM apa saja yang selesai bila bayar Rp 700.000, dia menjawab," untuk pengurusan SIM pengemudi motor dan mobil".
"Untuk SIM C dan A harganya sama. Jika kita uda kenal dengan 'orang dalam' tinggal datang lalu foto. Kalau ujiannya itu hanya formalitas saja. Namun, bila baru pertama kenal disarankan mengambil sertifikat mengemudi," ujar warga bertempat tinggal di kawasan Tanjung Morawa yang baru-baru mengurus SIM.
Ditanya kembali mengenai dari mana mengetahui bayar Rp 700.000 untuk bikin SIM A dan C, ia kembali menjawab, dari 'orang dalam' yang menyampaikan.
"Orang dalam yang kami kenal yang bilang. Tapi dia (orang dalam) berpesan jangan memberitahukan kepada siapa-siapa dalam pengurusan SIM ini," imbuhnya.
Hal senda juga diungkapkan pemohon SIM lainnya. Ia mengatakan, pengurusan SIM A dan C dapat selesai satu hari bila membayar Rp 700.000 kepada orang dalam.
"Kalau kita bayar Rp 700.000, SIM A dan C bisa selesai satu hari. Tapi, jika tidak dengan orang dalam, maka sulit sekali dengan berulang kali datang karena tak lulus," ungkap pria yang enggan disebutkan namanya.
Dikonfirmasi, Senin (9/3/2020), Kasatlantas Polres Deli Serdang, Kompol Rina Tarigan menepis pengurusan SIM dikenai biaya Rp 700.000.
"Itu tidak benar. Kalau warga membuat SIM kan sudah tertera berapa jumlah yang harus dibayar. Terus, siapa orang dalam ya, kasih tahu dengan kita, nanti bisa ditindak lanjuti," ujar Kompol Rina Tarigan yang dihubungi lewat sambungan telepon