Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sekretaris DPD Partai Golkar Sumut (demisioner), Amas Muda Siregar masih meyakini gugatan Hanafiah Harahap cs terkait keabsahan Musda Golkar Sumut dan hasil-hasilnya ditolak oleh Mahkamah Partai Golkar. Meskipun diakuinya ada putusan sementara dari Mahkamah Partai yang menginstruksikan kepada DPP untuk tidak menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan DPD Partai Golkar Sumut hasil Musyawarah Daerah (Musda) X beberapa waktu lalu.
"Kami yakin oermohonan pemohon ditolak," ujar Amas Muda ketika dihubungi, Selasa (10/3/2020).
Diakuinya, struktur kepengurusan DPD Partai Golkar Sumut hasil Musda X telah selesai disusun bahkan telah diusulkan ke DPP.
"Tapi kan ada putusan Mahkamah Partai supaya ditunda itu SK-nya, jadi belum keluar SK-nya," ungkapnya.
Menurutnya, keputusan penundaan dari Mahkamah Partai Golkar tidak terhadap semua hasil Musda.
"Hasil Musda kan banyak, kepengurusan, dewan pertimbangan, segala macam itu. Keputusan Mahkamah Partai itu namanya keputusan provisi, bukan putusan sela. Kalau putusan provisi itu diputuskan sebelum sidang mahkamah partai diumumkan ketika sidang pertama dan itu berasal dari permohonan pemohon, jadi bukan putusan sela, kalau bahasa hukumnya," jelasnya.
Amas memastikan pemohon sengketa gugatan ke Mahkamah Partai Golkar tidak diakomodir ke dalam struktur kepengurusan periode mendatang.
BACA JUGA: Mahkamah Partai Perintahkan Penundaan Hasil Musda X Golkar Sumut
"Pemohon tak ada satu pun yang masuk, mereka dianggap sudah desersi. Tapi jika mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi boleh masuk lagi," uharnya
"Tapi yang jelas permohonan pemohon kami sudah tahu, sudah ada lampiran sama kami, kami pelajari dan di sidang kedua tanggal 13 kami akan jawab. Jadwal sidang paling lama 60 hari mesti putus, jadi kalau sebelum itu uda putus ya boleh. Jika dalam proses persidangan ada perdamaian, boleh saja," imbunya.
Seperti diketahui, 2 mantan Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumut, Hanafiah Harahap dan Riza Fakhrumi Tahir, serta kader Sahlul Umul Situmeang menjadi penggugat hasil Musda X ke Mahkamah Partai Golkar. Dalam Musda tersebut Yasir Ridho Lubis terpilih secara aklamasi sebagai ketua. Namun Musda digugat keabsahannya karena yang membuka Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar yang merangkap Plt Ketua DPD I Partai Golkar Sumut, Ahmad Doli Kunia Tanjung, padahal yang memegang mandat dari ketua umum untuk membuka Musda adalah Wakil Ketua Umum DPP Partau Golkar, Aziz Syamsuddin.