Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Dwi Setyo menjelaskan, terdakwa Zuraida Hanum akan didakwa Pasal 340 dan 338 KUHPidana dengan terancam hukuman mati. Sejauh ini, Zuraida Hanum masih ditetapkan sebagai dalang dari pembunuhan tersebut.
"Kita tetap pada pasal pertama, Pasal 340 dan 338 KUHPidana dimana hukuman maksimalnya hukuman mati," tegas Kajari Medan, Dwi Setyo di halaman depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (10/3/2020) siang.
Selain itu, Dwi Setyo memaparkan, bahwa yang memimpin penanganan perkara ini nanti adalah Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang.
"Jadi nanti yang memimpin kasus ini adalah Kasi Pidum Parada Situmorang dan tim," jelasnya.
Menurutnya, jaksa penuntut umum sudah siap untuk menuju ke persidangan dan akan digelar dalam waktu dekat.
Saat ini, tambahnya, Zuraida Hanum dan kedua eksekutor lainnya telah dititipkan oleh tim kejaksaan ke Rumah Tahanan Klas I A Tanjung Gusta Medan.
"Dalam waktu dekat ini pasti akan kita limpahkan berkas ke PN Medan, dan saat ini ketiga terdakwa sudah kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta," jelasnya.
Kajari Dwi Setyo juga mengapresiasi pihak Polrestabes Medan dalam menangani kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin ini. Menurutnya, pihak Polres cepat dan tanggap dalam melakukan penyidikan.
"Kejaksaan Negeri Medan sangat mengapresiasi Polrestabes Medan dalam menyelidiki kasus ini, dimana kasus ini sangat cepat dan tanggap dalam melakukan penyidikan," ucap Dwi Setyo.
Katanya, saat polisi menyerahkan berkas ke kejaksaan, Dwi Setyo mengatakan berkas sudah sangat lengkap.
"Jadi waktu polisi beri kami berkasnya, kami periksa dan ternyata sudah sangat lengkap," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap pembunuhan seorang Hakim PN Medan, Jamaluddin. Korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado BK 77 HD di areal kebun sawit Dusun II Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (29/11/2019) silam.
Dalam pengungkapan itu petugas membekuk 3 orang pelaku yakni otak pelaku Zuraida Hanum yang merupakan istri korban, Selasa (7/1/2020).
Kemudian, kedua eksekutor yakni M Jefri Pratama warga Jalan Selam, Medan Denai, M Reza Fahlevi (29) warga Jalan Stella Raya.