Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Wahju Adji Herpriarsono mengatakan perkembangan dunia usaha dan perubahan arah kebijakan Pemerintah perlu adanya sinergitas antara Pemerintah sebagai Regulator dengan pelaku usaha sebagai stakeholder. Kebijakan di sektor kepelabuhanan diarahkan dengan tujuan untuk memastikan kelancaran perpindahan arus barang atau jasa dari tempat produksi menuju area konsumsi.
Saat ini, Pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja. Salah satu substansinya merupakan upaya simplifikasi terhadap prosedur perizinan di bidang kepelabuhanan.
Selain itu, Kemenhub juga telah menyusun Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Kepelabuhanan Nasional (RIPN). Di dalamnya juga termasuk rencana lokasi pelabuhan dan lokasi terminal umum yang merupakan bagian dari pelabuhan yang dapat berkembang. Lokasi yang semula merupakan Terminal Khusus/TUKS bisa berubah statusnya menjadi Badan Usaha Pelabuhan sehingga dapat digunakan untuk melayani bongkar muat barang umum.
Wahyu menjelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tersebut, diatur juga persyaratan dan mekanisme dalam hal Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri akan beralih menjadi terminal umum/pelabuhan umum.
"Namun dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan operasional di lapangan perlu dilakukan penataan sektor kepelabuhanan secara terus menerus dengan memperhatikan perkembangan dan perubahan lingkungan," ucap Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2020).
Hal itu disampaikannya saat memberikan keynote speech pada acara Diskusi Nasional tentang Regulasi Kepelabuhanan di Hotel Borobudur, Jakarta. Ia berharap melalui forum ini, diperoleh masukan terkait pengelolaan Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri agar mendukung penataan regulasi yang komperehensif serta tetap mengutamakan peningkatan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Dalam acara diskusi yang bertemakan 'Regulasi Pelabuhan Perlukah Ditata Ulang?', Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagiyo yang juga hadir menjadi narasumber mengungkapkan dalam waktu dekat ini terdapat 2 agenda Ditjen Perhubungan Laut. Pertama adalah Rapat Kerja (Raker) yang pihaknya akan memasukan substansi dari masukan ini sebagai salah satu materi rapat.
Kedua, materi raker berikutnya adalah terkait dengan Omnibus Law sehingga ke depan diharapkan sektor kepelabuhanan ini akan proporsional. Subagiyo menjelaskan aturan yang ada sekarang ini sebenarnya sudah disusun sangat hati-hati dan mengakomodir semua pihak.
"Jadi kalau bicara regulasi pelabuhan apakah perlu dibenahi, kami sudah mulai membenahi baik itu secara minor seperti yang tadi sudah saya sampaikan dari sisi reorganisasi dan tentunya SDM yang ada di Direktorat Kepelabuhanan," tuturnya.
Selain itu, dirinya menyampaikan Menteri Perhubungan telah memberikan beberapa pesan kepada Ditjen Perhubungan Laut pada Jumat (21/2/2020). Di antaranya untuk percepatan Perizinan, mempermudah dan mempersingkat proses konsesi, mendorong investasi swasta dan Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat untuk menghapus monopoli dalam penyelenggaraan pelabuhan, dan pemisahan yang jelas antara Regulator dan Operator dengan mengoptimalkan peran otoritas pelabuhan.
"Saat ini kita sedang melakukan evaluasi dari pertama masalah efektivitas pentarifan. Yang kedua terkait pemisahan Regulator dengan Operator, Pak Menteri juga memerintahkan ke kami untuk melakukan evaluasi terkait efektivitas Pelabuhan Utama," kata Subagiyo.
"Yang menjadi pilot project dari proses evaluasi ini ada beberapa pelabuhan yang diusahakan, nanti kita akan coba menentukan sehingga akan menghasilkan suatu kinerja pelabuhan yang memiliki daya saing tinggi minimal dapat meningkatkan daya saing sistem kepelabuhanan nasional yang dapat meminimalisasi biaya logistik," pungkasnya. dtc