Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Setahun buron kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Suhelmi (43) warga Dusun Asah, Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe, Deli Serdang akhirnya ditangkap aparat kepolisian. Dia diamankan Polsek Namorambe pada Senin, 9 Maret 2020, saat berada di rumahnya.
Kapolsek Namorambe, AKP Binsar Naibaho, Rabu (11/3/2020), mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini menyusul laporan korbannya Hendra Karya Lubis, penduduk Jalan Pahlawan II, Dusun Asah Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe.
"Dalam laporannya, pelaku memotong pagar besi milik korban pada Jumat 26 Maret 2019. Pencurian itu pun diketahui oleh warga sekitar. Oleh warga memberitahukan kepada Hendra Karya Lubis dan dilanjutkan dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Namorambe," ujar Binsar Naibaho.
Kapolsek menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Namorambe yang menerima laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan.
"Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di rumahnya Dusun Asah Desa Sudirejo, Kecamatan Namorambe. Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan mengamankannya," jelasnya.
Usai diamankan, kata Binsar, pelaku diboyong ke Polsek Namorambe untuk proses hukum lanjut.
"Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri besi milik Hendra Karya Lubis. Oleh karena itu, untuk menanggung perbuatannya, yang bersangkutan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Namorambe," tandasnya.