Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bawaslu Medan telah menyelesaikan sidang permohonan sengketa terkait Pilkada Medan yang diajukan paslon perseorangan dari koalisi ormas Islam, Azwir Ibnu Azis-Latif Khan. Hasilnya, Bawaslu Medan menolak seluruh permohonan paslon itu.
"Sudah diputuskan semalam. Keputusannya ditolak gugatan sengketa Pilkada Kota Medan yang diajukan oleh bakal calon perseorangan H Azwir-Latif Khan," kata Anggota Bawaslu Medan, Raden Deni Atmiral, Rabu (11/3/2020).
Sidang itu digelar pada Selasa (10/3) sore di Kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok. Bawaslu mengatakan salinan putusan bakal diserahkan hari ini kepada para pihak dalam sengketa ini.
"Hari ini salinan putusan akan diserahkan kepada para pihak," ucap Anggota Bawaslu Medan lainnya, Julius Anggiat Lamhot Turnip.
Sebelumnya, pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Azwir Ibnu Aziz-Latif Khan, yang didukung koalisi ormas Islam datang ke KPU Medan pada Minggu (23/2). Mereka menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk maju di Pilkada Medan lewat jalur perseorangan, namun berkasnya dikembalikan.
Dukungan yang diperoleh baru mencapai sekitar 85 ribu. Padahal untuk bisa maju di Pilkada Medan lewat jalur perseorangan dibutuhkan 104 ribu dukungan.(dtc)