Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warga Parongil, Dairi, Sumatra Utara, berharap Komisi Informasi Publik (KIP) Pusat membuka seluas-luasnya informasi terkait proses pembangunan PT Dairi Mineral Prima (DIM) yang beroperasi di daerah mereka. Mengingat sudah setahun terakhir, sejak permohonan diajukan warga, KIP Pusat tak juga bersidang.
Hal itu disampaikan salah seorang perwakilan warga Sherly Siahaan dalam konferensi pers yang didampingi perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatra Utara (Bakumsu) di Caldera Coffee, Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (11/3/2020).
"Sejak tahun 2019, kita meminta salinan dokumen perjanjian anatar pemerintah RI dengan perusahaan yang sedang melakukan kontruksi bangunan untuk usaha pertambangan di daerah kami, Dairi. Namun hingga saat ini tak juga ada balasan," ujar Sherly.
Sherly menambahkan, sebagai stakeholder utama dan yang terdampak langsung dari aktivitas itu, mereka khawatir usaha itu akan menimbulkan bencana alam dan kerusakan lain, termasuk hancurnya lahan pertanian yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka.
Hal senada disampaikan Sahat Hutagalung mewakili Bakumsu. Menurut Sahat, warga hanya membutuhkan informasi secara terbuka terkait kegiatan pertambangan tersebut.
"Kalau itu bisa diketahui kan bisa tahu apakah pembangunan tersebut membahayakan bagi warga sekitar atau tidak. Kita hanya butuh keterbukaan informasi. Karena itu kami mendorong agar KIP Pusat segera merespon permohonan warga," ungkap Sahat.
Sahat menjelaskan, seharusnya empat belas hari setelah didaftarkan atau sejak terbitnya registrasi sengketa, para pihak, baik pemohon dan tergolong telah mendapatkan jadwal upaya penyelesaian sengketa informasi publik tersebut.
"Semestinya kasus tersebut telah selesai diproses di KIP Pusat dan telah ada putusan KIP. Akan tetapi, hingga kini kasus sengketa informasi publik tersebut belum terjawab," pungkasnya.