Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tingkat kepatuhan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut maupun anggota DPRD Sumut yang dilihat dari Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih belum menggembirakan.
Pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (11/03/2020), Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, mengungkap potret kepatuhan pejabat dan anggota DPRD Sumut itu.
Lili Pintauli mengungkapkan bahwa masih ada tercatat 157 pejabat Pemprov Sumut yang belum menyerahkan LHKPN hingga per 9 Maret 2020. Lalu masih ada 36 anggota DPRS Sumut yang belum menyerahkannya.
Pejabat yang wajib melapor LHKPN di Pemprov Sumut sebanyak 885. Dari jumlah itu, 728 pejabat sudah melaporkan. Dan dari 100 anggota dewan yang wajib lapor, sebanyak 64 anggota sudah melaporkan.
Sebagaimana diketahui, penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, yudikatif, dan pejabat yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara, wajib melaporkan harta kekayaannya secara periodik selama menjabat.
Sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, KPK melaporkan rekapitulasi jumlah pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
KPK juga memberikan akses kepada publik untuk memantau LHKPN yang telah diumumkan melalui fitur e-announcement di laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/login#modal-notice.
Disamping itu, masyarakat juga dapat memantau proses implementasi pelaporan LHKPN melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/monitoring_implementasi serta memantau kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/monitoring_kepatuhan. Berikut rekapitulasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.