Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Para pejabat yang ikut menyetorkan uang ke Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin harus bersiap-siap. Pasalnya, dalam waktu dekat KPK akan memproses pihak yang dianggap terlibat, khususnya pemberi uang.
Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, memastikan dalam perkara suap kepada Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin. Si penerima dan pemberi akan diproses hukum.
"Pemberi dan penerima demikian (diproses hukum). Ya kan," ujarnya di usai meninjau pelayaan di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan, Jalan Abdul Haris Nasution, Rabu (11/3/2020).
Meski begitu, secara mendetail Lili tidak mengikuti kasus suap yang menjerat Wali Kota Medan non aktif itu.
"Karena banyak hal-hal di meja saya yang tidak bisa diikuti kasus per kasus, ini kan program pencegahan, ada program Pemprov Sumut dan Kota Medan dan kita sudah memberi beberapa masukan, case, saya tidak fokus untuk itu," jelasnya.
"Belum tahu perkembangan, nanti bisa dilihat di persidangan, penyidikan berjalan, penindakan berjalan. Sesuai UU 19/2019 kerja KPK saat ini fokus pencegahan serta simultan dengan penindakan," tegasnya.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, 5 Maret 2020 lalu beberapa pejabat ikut menyerahkan uang suap kepada Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin.
Berikut daftarnya :
Benny Iskandar selaku Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang memberikan uang pada Juli- September 2019 senilai Rp 60 juta
Iswar Lubis selaku Kadis Perhubungan memberikan uang pada Juli- September 2019 senilai Rp 60 juta
Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta
Emilia Lubis selaku Kadis Ketahanan Pangan memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta
Edliaty selaku Kadis Koperasi dan UKM memberikan uang pada Juni- Oktober 2019 senilai Rp 30 juta
Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
Usma Polita Nasution selaku Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
Dammikrot selaku Kadis Perdagangan memberikan uang pada Mei- September 2019 senilai Rp 20 juta
Armansyah Lubis selaku Kadis Lingkungan Hidup memberikan uang pada Oktober 2019 senilai Rp 10 juta.