Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sarifuddin alias Cek Din (50), dituntut 12 tahun penjara karena telah menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu) seberat 1 Kilogram. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan membebankan terdakwa denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Meminta kepada majelis agar menghukum terdakwa Sarifudin alias Cek Din dengan 12 tahun penjara denda 1 Miliar dan subsider 6 bulan," tuntut Jaksa Randi di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/3/2020) sore.
Di mana, menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang penguasaan dan kepemilikan atau menjual belikan narkotika.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, perkara ini bermula pada, 9 Oktober 2019, salah seorang saksi yang bernama Ahmad Firlana dari Polda Sumut melakukan penyamaran menghubungi terdakwa dan memesan narkotika jenis shabu sebanyak satu kilogram.
"Lalu terdakwa meminta Saksi datang ke rumahnya untuk mengambil barang sabu seberat satu kilogram tersebut, sekaligus memeriksa uang transaksi seharga Rp 550 juta," ujar Randi.
Kemudian saksi Ahmad Firlana dan saksi Doclas L. Tobing datang ke rumah terdakwa, setelah bertemu dengan terdakwa, dan mengecek dan melihat uang tersebut.
Setelah dirasa puas, terdakwa meninggalkan saksi Ahmad Firlana di kamar rumahnya untuk mengambil sabu.
"Kemudian, terdakwa menghubungi Usop (DPO) yang berada Bireuen Aceh dan meminta untuk diambilkan sabu tersebut," ujarnya.
Setelah itu terdakwa bertemu dengan orang suruhan Usop lalu orang suruhan Usop menyerahkan satu bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik berwarna hijau yang bertuliskan Chinese Pin Wei.
Kemudian terdakwa langsung mengambil bungkusan narkotika tersebut, dan mengeceknya secara bersama-sama. Lalu saat hendak diserahkan, karena dua saksi dan tim dari Ditnarkoba Poldasu itu menangkap Cek Din beserta barang bukti.
"Dari hasil penjualan tersebut, Cek Din mendapatkan upah senilai Rp 25 juta," pungkasnya.