Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Memang KPK menyebut Sumatra Utara adalah provinsi terkorup kedua di Indonesia. Begitu pun, KPK menilai ada peningkatan provinsi ini dalam upaya pencegahan korupsi. Berdasarkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Sumut tahun 2019 (dari 33 kabupaten/kota dan provinsi) menunjukkan peningkatan, yakni rata-rata 64%. Sedangkan di tahun sebelumnya, rata-rata MCP Sumut 59%.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, pada paparannya pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Sumut, di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (11/03/2020).
Bahkan progres rencana aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Pemprov Sumut berdasarkan MCP itu, kata Lili Pintauli, sudah berada pada angka 88 %.
Dan dari 542 pemerintah daerah se-Indonesia, Pemprov Sumut masuk dalam 50 besar. Angka tersebut berada di atas angka rata-rata nasional yakni 68 %.
"Progres yang ditunjukkan oleh Sumut sudah baik," ujar Lili pada rapat koordinasi yang juga dihadiri Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut, R Sabrina, dan para pimpina OPD Sumut itu.
Adapun 8 indikator MCP yang merupakan fokus program korsupgah terintegrasi itu, adalah optimalisasi penerimaan daerah, manajemen aset daerah, perencanaan dan penganggaran APBD.
Kemudian pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), Penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Manajemen Dana Desa.
Lebih lanjut dikatakan Lili, terkait optimalisasi penerimaan daerah, total rata-rata kenaikan pajak kabupaten/kota di Sumut sebesar 53,3%. Kenaikan terbesar adalah dari penerimaan pajak reklame di wilayah Kota Medan sebesar Rp 13,2 miliar atau 232% dari penerimaan tahun sebelumnya.
Peningkatan pajak reklame berhasil didorong setelah KPK melakukan pendampingan penertiban terhadap 2.254 tiang reklame sejak sepanjang tahun 2018-2019.
Dampaknya, permohonan pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) reklame di DPMPTSP Kota Medan meningkat 42,3 % dari sebelumnya 43 menjadi 225 permohonan dari perusahaan periklanan.
Dengan asumsi sama dengan nilai peningkatan perizinan, maka diperoleh potensi peningkatan pendapatan dari pajak reklame sebesar 42,3%.
Selain itu, KPK juga melakukan pendampingan peningkatan penerimaan pada sektor pajak restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir di wilayah Kabupaten Deli Serdang sebesar Rp 6,45 miliar atau meningkat 34,52% dari tahun sebelumnya.
BACA JUGA: KPK: Sumut Provinsi Terkorup Kedua di Indonesia
Lili menambahkan, KPK juga melakukan pendampingan penagihan retribusi IMB di wilayah Pemkab Deli Serdang. Hasilnya terdapat pembayaran sekitar Rp 7,1 miliar dari kewajiban Rp 11,9 Miliar dari 11 perusahaan, baik yang ada di dalam Kawasan Industri Medan II Mabar maupun di luar.
Kemudian terkait pengelolaan BMD pada aspek sertifikasi tanah, terdapat 7.774 persil tanah sudah bersertifikat atau 26% dari total 30.031. Pemprov Sumut sudah menandatangani MoU dan perjanjian kerja sama dengan Kanwil BPN Sumut untuk mempercepat proses sertifikasi aset barang milik derah yang belum.
Selain itu, KPK juga melakukan pendampingan penyelamatan/penertiban aset-aset daerah yang bermasalah. Adapun 2 di antaranya penyelesaian aset bermasalah berupa tanah PT KAI di Kelurahan Gang Buntu, Kota Medan yaitu tanah seluas 35.537 m2 senilai Rp 500 miliar dan penyelesaian aset bermasalah berupa Pasar Bundar di Kota Binjai yaitu tanah seluas 737,1 m2 senilai Rp 42 miliar.