Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) menemukan sebanyak 416 ekor belangkas besar (limulidae tachypleus gigas sp) tak bertuan disembunyikan di Dusun II, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (11/3/2020).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumut AKBP Bagus Suropratomo mengatakan temuan ratusan satwa dilindungi itu bermula, usai pihaknya mendapatkan informasi masyarakat terkait adanya jual beli satwa belangkas.
"Sehingga kita bergerak dan melakukan penyisiran di lokasi, lalu menemukan 4 kotak berisi ratusan belangkas dengan ukuran besar," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/3/2020).
Setelah ditemukannya, jelas Bagus, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan masyarakat. Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa ternyata masyarakat tidak ada yang tahu hewan tersebut milik siapa.
Selanjutnya, dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat, polisi kemudian memboyong hewan tersebut ke Mapolda Sumut untuk dijadikan barang bukti. Adapun belangkas-belangkas tersebut disembunyikan di rawa-rawa yang merupakan daerah pemukiman warga.
"Dari hasil pengecekan BKSDA dinyatakan kalau satwa itu adalah hewan yang dilindungi dengan nama belangkas besar," ucapnya.
Pihak kepolisian sendiri, tambah dia, masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan hewan yang dilindungi negara tersebut. Rencananya, barang bukti 416 hewan belangkas yang masih hidup itu, sambung dia akan diserahkan kepada pihak BKSDA Sumut.
"Kita masih mencari siapa pemiliknya. Untuk saksi sudah 3 orang kita mintai keterangan," pungkasnya.