Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan bea masuk dan pajak impor obat dan alat kesehatan (alkes). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2019 tentang pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
Keputusan itu, kata Sri Mulyani dalam rangka mempercepat penanganan wabah corona yang sudah masuk ke Indonesia.
"Saya tambahkan, fasilitas-fasilitas yang kami berikan terutama terkait berkaitan dengan kesehatan pandemic. Relaksasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk obat-obatan, alat kesehatan kita lakukan," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
Sri Mulyani bilang fasilitas ini bisa dinikmati oleh perguruan tinggi yang berkepentingan untuk melakukan penelitian dan pengembangan antisipasi virus corona, maupun badan usaha swasta maupun BUMN sektor farmasi yang berkepentingan membuat vaksi anti corona.
"Kita berikan pembebasan bea masuk dan impor obat yang dibiayai dengan menggunakan anggaran pemerintah," jelasnya.
Fasilitas ini, lanjut Sri Mulyani juga berlaku bagi barang-barang medis yang berasal dari hibah.
"Juga berbagai impor hibah, karena banyak negara lain berikan hibah atau itu test kits dan lain-lain kita berikan fasilitasi pembebasan bea masuk," ungkapnya.
"Juga dalam hal ini impor-impor dari pihak-pihak yang memang butuh dalam rangka untuk penanggulangan pandemic. Semua akan kami support menggunakan APBN langsung atau fasilitas pembebasan seperti yang kita lakukan," tambahnya. dtc