Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Diduga miliki narkotika golongan I jenis sabu, warga Desa Nanowa berinisial LG (37) diringkus Satnarkoba Polres Nias Selatan (Nisel) pada Jumat (13/03/2020), sekitar pukul 19.30 WIB, di pinggir jalan sekitar Desa Nanowa, Kecamatan Telukdalam, Nisel. Hal itu disampaikan Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (14/03/2020).
I Gede Nakti Widhiarta mengungkapkan, penangkapan LG berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki sedang menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Atas informasi tersebut personil sat resnarkoba polres nias selatan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap LG," ungkap Nakti.
Dipaparkannya, kepada LG ditemukan barang bukti berupa 3 buah plastik bening kecil dalam bungkusan rokok Sampoerna yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
"Dari tangan LG diperoleh 1 buah bungkus rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat 3 buah plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika Gol I jenis shabu-shabu dari kantong samping kiri pelaku, seberat 0.76 gram," papar I Nakti
Lebih lanjut, Nakti, menjelaskan atas keterangan LG bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan di perolehnya dari Pendekar. Kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian terhadap Pendekar, namun tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui adanya penangkapan.
Saat LG telah ditahan oleh Satnarkoba Polres Nias Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan jaringan.