Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo memerintahkan agar pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN) bisa bekerja dari rumah. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti arahan Presiden Jokowi.
Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta melakukan langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus Corona di lingkungan ASN. BKN mengizinkan pegawai di lingkungan pemerintah provinsi bekerja dari rumah.
"Menindaklanjuti arahan Presiden RI dan pernyataan Menteri PAN-RB Bapak Tjahjo Kumolo yang mengizinkan PNS di seluruh Indonesia bekerja dari Rumah untuk mengantisipasi adanya penyebaran Virus Corona (Covid -19)," tulis edaran BKD dikutip detikcom, Minggu (15/3/2020).
Dari hasil rapat dan arahan lisan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Ratas tanggal 14 Maret 2020, agar BKD DKI Jakarta mengantisipasi penyebaran COVID -19 di lingkungan PNS /Pegawai di DKI Jakarta, maka langkah-langkah yang diantisipasi sebagai berikut:
1. Bagi seluruh pegawai di lingkungan Instansi Pemda DKI Jakarta agar berdinas dari rumah masing-masing (Working From Home / WFH) dengan melaporkan kegiatan kerja melalui e-kinerja sebagaimana mestinya.
2. Bagi Pejabat Eselon I dan Eselon II ,III, serta IV tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi SOP Kesehatan dalam mencegah COVID-19.
3. Kepala OPD/UKPD agar melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai untuk berdinas di kantor dengan setiap jenjang/eselon terwakili.
4. Mekanisme dan pengaturan teknis tentang pelaksanaan WFH akan disosialisasikan dalam waktu segera.
5. Bagi pegawai yang berdinas secara WFH diimbau untuk tidak meninggalkan rumah.
6. Bagi OPD/UKPD pelayanan langsung ke masyarakat, seperti Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Dishub, Dukcapil, PTSP, RSUD, Puskesmas, UPT Panti, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, Kantor Pemakaman Umum tetap menjalankan pelayanan tugas sebagaimana mestinya.
7. Kebijakan ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran dan mulai berlaku Senin, 16 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut dari Pimpinan.
8. Dinas Kominfotik Prov DKI Jakarta sebagai Pusat Teknologi Informasi agar menyiapkan sarana-prasarana agar pelaksanaan dinas WFH dapat berjalan lancar dan melaksanakan pembagian jadwal kedinasan pegawai di kantor agar operasional kantor tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir mengatakan petunjuk teknis ini masih bersifat tentatif sampai ada aturan resmi yang dikeluarkan.
"Bersifat tentative menunggu keputusan resmi lebih lanjut resmi yang dikeluarkan," tutur Chaidir. dtc