Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu mengamankan seorang warga dari Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Kelapa Gading, Lingkungan 8, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Minggu (15/3/2020) sore. Pria berinisial HG itu diduga telah menyebarkan berita bohong (hoax) yang menyebutkan bahwa Istana melakukan lockdown akibat virus corona, sehingga viral di media sosial.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus penyebaran hoax lockdown istana itu masih dalam proses penyelidikan. Tapi, tidak tertutup kemungkinan naik ke tahap penyidikan.
"Memang ada satu orang diamankan, tapi kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Tergantung hasil penyelidikan, bisa saja menjadi tersangka," ungkapnya kepada wartawan, Senin (16/3/2020).
MP Nainggolan menjelaskan, dari tangan terduga pelaku juga diamankan barang bukti berupa HP Oppo A7 yang digunakannya untuk memposting dan menyeberkan berita hoax tersebut. "Saat ini pelaku masih berada di Mapolda Sumut," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku menyebarkan postingan hoax tersebut dengan cara membroadcast dan mengirimkannya ke grup Whatsaap.