Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah Bupati Batubara, Zahir, dan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, kini giliran Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan, yang meliburkan aktivitas belajar mengajar di lingkungan sekolah.
Libur sekolah ditetapkan mulai tingkat PAUD/TK, SD/MI dan SMP/MTs baik negeri maupun swasta di wilayah Tapanuli Utara itu, terhitung mulai 17 - 30 Maret 2020.
Hal itu tertuangkan dalam Surat Edaran Bupati Tapanuli Utara Nomor 421/1146/12.2.2/III/2019 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, tertanggal 16 Maret 2020.
Libur sekolah yang juga atas kesepakatan unsur Forkopimda Taput itu, bertujuan mencegah peredaran virus corona di Taput, dimana saat ini virus berbahaya itu terus mewabah di Indonesia. Namun hingga saat ini belum ada warga di Taput yang terjangkit virus corona.
Dalam edaran itu disebutkan proses belajar tetap berjalan. Hanya saja metodenya diganti yaitu dengan pemberian tugas jarak jauh kepada peserta didik melalui mekanisme online/daring atau media komunikasi lainnya.
Seiring dengan libur sekolah, agenda dan kegiatan pendidikan berupa lomba, rapat koordinasi dan kegiatan lainnya, juga ditunda pelaksanaannya.
Kemudian untuk sekolah tingkat SMA/SMK/MA dan perguruan tinggi negeri maupun swasta, diminta agar meliburkan aktivitas proses belajar mengajar di sekolah maupun kampus.
Di samping itu, juga diimbau diliburkannya aktivitas belajar mengajar oleh penyelenggara kursus atau bimbingan belajar, namun diharapkan tetap melakukan metode belajar jarak jauh.
Kebijakan bupati itu, berbeda dengan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, yang justru tidak meliburkan sekolah. Gubernur beralasan libur sekolah justru bisa membuat siswa sibuk jalan-jalan, sehingga merepotkan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.