Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung, milik Pemkab Tapanuli Utara, memberlakukan peniadaan jam besuk pasien selama 14 hari ke depan. Dan segala sesuatu keperluan pasien, disampaikan melalui petugas rumah sakit. Peniadaan jam besuk itu mulai berlaku mulai Selasa (17/03/2020).
Hal itu antara lain pernyataan bersama Forkopimda Taput yang disampaikan Bupati Taput Nikson Nababan, Senin (16/3/2020).
Bupati Nikson Nababan mengatakan Forkopimda telah menyepakati 24 poin untuk pencegahan penularan virus corona di wilayah Taput.
Selain peniadaan jenguk pasien, Forkopimda juga meminta Kementerian Kesehatan meninjau kembali penetapan RSUD Tarutung sebagai rujukan penanganan virus corona. Sebab fasilitas RSUD Tarutung tidak sesuai standar ruang isolasi.
Selain itu, setiap warga negara asing maupun lokal yang baru pulang dari negara-negara terjangkit corona, diwajibkan melapor ke fasilitas kesehatan terdekat dan isolasi diri selama 14 hari dalam pantauan petugas kesehatan.
Diwajibkan juga di setiap kantor, restoran, rumah makan dan hotel serta ruang ATM, agar disediakan pembersih tangan (hand sanitizer).
Kemudian selama 14 hari ke depan, ditutup tempat-tempat hiburan dan wisata di wilayah Taput. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan banyak orang ditunda dan masyarakat diimbau menghindari keramaian.
Pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Penanganan virus corona, akan memberikan dukungan anggaran untuk upaya pencegahan penyebaran virus corona di wilayah Taput.