Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Satgas Pangan Polri menerbitkan surat untuk pembatasan pembelian bahan kebutuhan pokok dan bahan penting (bapokting). Bahan-bahan yang dibatasi pembeliannya antara lain beras, gula, minyak goreng dan mi instan.
"Iya, tadi malam kami keluarkan (surat) itu agar juga tidak ada (pihak) yang memanfaatkan situasi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim selaku Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).
Daniel menuturkan dasar penentuan keempat bahan pokok itu sebagai 'yang perlu dibatasi pembeliannya' karena dinilai yang paling diburu masyarakat. Dengan adanya pembatasan ini, Daniel mengimbau masyarakat tak panik.
"Ya itu kan teori ekonomi, makin meningkat, makin mahal harganya. Oleh karenanya rakyat makanya tidak usah panik, biasa saja, tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," ucap Daniel.
Daniel menjelaskan kepanikan warga justru membuat harga kebutuhan pokok melonjak. "Lihat saja ya ibu-ibu yang belanja sepertinya panik, jadi penawaran pasar naikin. Tapi belum tentu melonjak, naiknya masih beberapa bahan," jelas Daniel.
Dia menegaskan Satgas Pangan akan menindak pihak-pihak yang melakukan penimbunan dan permainan harga sehingga mengakibatkan situasi tak kondusif.
"Kalau ada, kami tindak," tandas dia.
Surat Satgas Pangan diterbitkan pada Senin, 16 Maret kemarin. Surat dengan nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim ini tertulis 'Perihal ketersediaan bapokting' dan diteken Daniel sendiri.
"Diberitahukan bahwa Satgas Pangan Polri bersama-sama dengan stakeholders terkait melakukan langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya serta menjamin kelancaran pendistribusiannya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan corona virus Diseases 2019 (COVID-19)," tulis Daniel dalam suratnya.
Untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas lainnya, Daniel meminta diberlakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi. "Beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, mi instan maksimal 2 dus," ucap Daniel.
Surat itu ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi pedagang Daging Indonesia (APDI) dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Induk Koperasi Pedagang Pasar).(dtc)