Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akhirnya memutuskan untuk menghentikan proses aktifitas belajar mengajar di sekolah untuk tingkat PAUD, SD, dan SMP. Keputusan ini diambil guna mengantisipasi peredaran dan penyebaran virus corona atau covid-19. Aktifitas belajar mengajar dihentikan sampai 30 Maret 2020.
"Surat edaran dari pak Wali sudah saya sampaikan kepada seluruh kepala sekolah melalui group WhatsApp (WA)," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri, ketika dihubungi, Selasa (17/3/2020). Masrul mengimbau agar satuan pendidikan tetap melakukan proses belajar mengajar. Namun, dengan cara online. BACA JUGA: Berubah Sikap, Gubernur Edy Rahmayadi Akhirnya Liburkan Sekolah di Sumut "Kepada orang tua murid untuk tetap menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak keluar rumah apabila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak," tegasnya.