Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menghukum 5 pelaku penganiayaan berujung kematian seorang anggota Ormas PP, Syahfila Hasan Affandi, Selasa (17/3/2020) sore. Hukuman yang diberikan berupa 6 tahun penjara atau lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya.
Kelima terdakwa adalah Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil, dan Putra Riokardo alias Rio.
"Mengadili menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHPidana dengan hukuman selama 6 tahun penjara," tegas majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Ruang Cakra Utama PN Medan.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan telah menghilangkan nyawa manusia. "Sedangkan hal yang meringankan pelaku mengakui perbuatannya," ungkap hakim.
Usai mendengar putusan ini, para terdakwa langsung diamankan pihak keamanan ke ruangan tahanan sementara PN Medan.
Usai persidangan, Chandra Sigalingging dari LBH IPK selaku penasehat hukum kelima terdakwa mengaku kecewa atas putusan tersebut karena hukuman yang diberikan naik dari tuntutan JPU yang sebelumnya hanya menuntut kelima terdakwa masing-masing hukuman 4 tahun penjara.
"Makanya kita pikir-pikir dulu atas vonis hakim ini apalagi diberikan waktu satu minggu ini untuk langkah apa yang akan kita lakukan," katanya singkat.
Sebelumnya sidang beragendakan putusan ini dijaga ketat ratusan personel kepolisian. Bahkan kendaraan taktis (rantis) seperti water canon disiapkan untuk menghalau hal yang tidak diinginkan. Pasalnya, sejumlah anggota Ormas PP sudah ramai menunggu di luar PN Medan karena tidak senang atas tuntutan yang mereka nilai cukup rendah tersebut.