Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Abdul Rahman Nasution menyayangkan kebijakan Dinas Pariwisata yang masih memperbolehkan tempat hiburan beroperasi di tengah penyebaran virus corona atau covid-19.
"Harusnya dihentikan sementara juga operasionalnya selama 14 hari, ini untuk langkah antisipasi," jelasnya, di Medan, Rabu (18/3/2020).
Politikus PAN ini menyebut tempat hiburan merupakan salah satu lokasi tempat berkumpulnya banyak orang dan itu menjadi salah satu penyebab penyebaran virus tersebut.
"Kalau kita lihat tempat hiburan ini kan kesan nya lebih ke negatif, prostitusi, alkohol, narkoba dan sebagainya. Makanya kita minta Pemko Medan tegas untuk menghentikan semua aktifitas tersebut," ucap pria yang akrab disapa Mance ini.
Mance pun menilai saat ini adalah waktunya untuk memikirkan kesehatan dan keselamatan masyarakat. "Sebagai umat beragama tentu ibadah dan berdoa harus tetap menjadi yang utama, berserah kepada Allah SWT," tuturnya.
BACA JUGA: Tempat Hiburan di Medan Tetap Buka di Tengah Penyebaran Virus Corona
Seperti diberitakan, Industri pariwisata, seperti panti pijat, club, karauke, tempat hiburan malam di Kota Medan tetap boleh operasional di tengah penyebaran virus corona atau covid-19.
"Tidak ada instruksi atau imbauan untuk penutupan sementara," ujar Kasi Hiburan Dinas Pariwisata Kota Medan, Baginda Uno.
Uno-sapaan akrabnya, menyebut Dinas Pariwisata tengah menyiapkan surat edaran untuk seluruh pelaku industri pariwisata agar menyediakan handsanitizer, tempat cuci tangan (wastafel) dan alat pengecekan suhu tubuh.
"Jadi setiap pengunjung di cek dulu suhu tubuhnya. Edaran untuk penghentian sementara belum ada. Hari ini akan kami sampaikan edarannya ke pelaku industri pariwisata," jelasnya.