Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Medan tidak menjalankan rekomendasi Dinas Perumahan Kawasan Penataan Ruang (Perkimtaru) terkait pembongkaran bangunan baik yang tidak memiliki izin atau tidak memiliki izin sama sekali. Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perkimtaru Medan, Cahyadi, mengatakan, ada 90 lokasi yang mereka rekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban.
Bahkan, ia menyebut surat permohonan bongkar untuk kedua kalinya. Surat pertama yang dilayangkan tidak diindahkan instansi penegak perda tersebut.
"Nota dinasnya baru kuparaf bang. Selanjutnya dinaikan ke kadis. Kemudian kami layangkan ke Satpol PP Kota Medan untuk dilaksanakan pembongkaran," ujar Cahyadi, di Medan, Rabu (18/3/2020).
Meski begitu, ia enggan berkomentar lokasi bangunan tanpa izin maupun menyalahi izin tersebut. Alasanya, masih bersifat nota dinas. Belum surat resmi. Apabila nanti sudah resmi, pihaknya menyarankan untuk menanyakan ke Satpol PP Kota Medan.
"Belum bisa kusampaikan. Soalnya masih nota dinas. Yang jelas jenis bangunannya ada rumah tempat tinggal, ruko, dan lainnya. Ada punya izin tapi menyalahi. Ada juga yang tidak punya izin," jelasnya.
Surat permohonan bongkar ini dibuat secara global dan melanjutkan surat pertama yang mereka layangkan. "Surat pertama kami per unit permohonan bongkarnya. Tidak dilaksanakan. Alasannya tidak tahu. Makanya, kami surati lagi secara global. Kami minta ini ditindaklanjut," tambahnya.