Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Antisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Corona virus disease (Covid-19), Pemkab Nias Selatan mengalihkan kegiatan belajar mengajar melalui kegiatan mandiri dirumah baik secara online maupun offline mulai 19 Maret hingga 3 April 2020. Hal tersebut disampaikan Kadis Pendidikan Nias Selatan, Nurhayati Telaumbanua, kepada medanbisnisdaily.com via selular, Rabu (18/03/2020).
"Ia untuk sementara mulai besok 19 Maret hingga 3 April 2020, sekolah kita liburkan dengan kegiatan belajar mandiri dirumah," ujar Nurhayati Talaumbanua.
Sekolah yang diliburkan mulai dari tingkat PAUD, TK, SD hingga SMP. Kegiatan belajar mandiri mandiri tersebut bisa saja berubah dalam waktu yang tidak dapat ditentukan.
"Sejauh ini tanggal itu dulu yang kita pedomani, tapi kalau melihat kondisinya kedepan seperti apa, bisa saja kita perpanjang lagi liburnya," tukas Nurhayati.
Libur dengan kegiatan belajar mandiri tersebut juga telah diedarkan melalui surat edaran nomor : 421/4622/DISDIK/III/2020 yang dikeluarkan tanggal 17 Maret dan ditandatangani oleh Sekda Nisel Ikhtiar Duha, perihal pembelajaran secara daring dalam rangka pencegahan penyebaran infeksi Virus Corona Disease (Covid-19).
Dalam surat edaran tersebut, beberapa poin yang tercantum didalamnya antara lain:
1. Untuk mencegah penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan, kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk sementara waktu dialihkan menjadi kegiatan belajar
mandiri dari rumah masing-masing baik secara online maupun ofline mulai tanggal 19 Maret s/d 3 April 2020.
2. Guru tetap melayani kebutuhan pembelajaran siswa dengan kegiatan yang disesuaikan dengan kondisi sekolah atau melalui media belajar lainnya.
3. Selama proses belajar mandiri, kepala UPTD Satuan Pendidikan wajib mengatur keterpenuhan hari dan jam kerja bagi seluruh guru, tenaga kependidikan yang menjadi tanggungjawabnya dengan tetap menerapkan kewaspadaan terhadap penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
4. Orang tua diminta untuk membatasi aktivitas anak-anak keluar rumah dan mengutamakan belajar secara mandiri atau media belajar lainnya di rumah.
5. Untuk pelaksanaan ujian sekolah dan ujian nasional tetap diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan ketentuan, sekolah wajib menyediakan sarana yang berhubungan dengan pencegahan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).