Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah sekolah diliburkan, kini giliran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan yang mengentikan seluruh pelayanannya. Penghentian layanan ini berlaku mulai Kamis, 19 Maret 2020. Keputusan ini diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.
"Mulai hari ini seluruh pelayanan tidak dilayani secara langsung, bisa melalui wabsite kita di www.sibisa.pemkomedan.go.id," ujar petugas Disdukcapil yang berada di depan pintu masuk.
Pria yang tidak menyebut identitasnya itu mengaku tidak mengetahui sampai kapan keputusan penghentian layanan secara langsung kepada masyarakat. "Kita menunggu keputusan dari pusat, mungkin satu sampai tiga pekan ke depan," jelasnya.
Saat berita ini ditulis suasana Kantor Disdukcapil Kota di Jalan Iskandar, Muda Medan masih ramai dikunjungi warga yang hendak mengurus sejumlah dokumen administrasi kependudukan.