Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (HAMS) Kisaran, Kabupaten Asahan membatasi kunjungan keluarga pasien, termasuk melarang anak dibawah usia 12 tahun masuk area rumah sakit. Hal tersebut sesuai dengan isi peraturan tertanggal 18 Maret 2020 bernomor: 440 / 830 /2020 terkait upaya meningkatkan kewaspadaan penyebaran virus corona (Covid-19).
Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Edy Iskandar yang menandatangani langsung aturan tersebut menyatakan hal itu berlaku sampai dengan waktu yang belum ditentukan dan akan ditetapkan kemudian hari bila ada perubahan.
Dalam pemberitahuan disampaikan, meniadakan jam besuk atau jam berkunjung bagi pasien rawat inap/opname. Penjaga pasien rawat inap/ opname hanya 1 (satu) orang dan dalam keadaan sehat.
Selanjutnya, pengantar pasien rawat jalan dan IGD hanya 1 (satu) orang dan dalam keadaan sehat, serta anak dibawah 12 tahun dilarang berada di area rumah sakit RSUD H Abdul Manan Simatupang Kisaran.
“Aturan ini kita perketat demi upaya meningkatkan kewaspadaan penyebaran Covid-19 ” tutur Edi, Kamis (19/3/2020) kepada wartawan.
Dia juga menambahkan, saat ini pihaknya telah mensosialisakan hal tersebut di seluruh jajarannya dan menyebar pengumuman du semua ruangan.
“Sudah diberitahu dan pengumuman ditempel dimana mana, supaya pengunjung, penjaga dan pengantar pasien mengetahui dan memakluminya," ucapnya.