Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Usai mencabuli keponakannya berulangkali hingga hamil, Sukadi (60) diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang.
Warga Dusun VII B Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang ini diamankan setelah warga setempat lingkungannya menyerahkan ke kantor kepolisian Polresta Deli Serdang.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2020) membenarkan mengamankan paman cabuli keponakannya sendiri.
"Benar, saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Deli Serdang," ujar Muhammad Firdaus.
Firdaus menjelaskan, terungkapnya pencabulan yang dilakukan pelaku setelah keponakannya SP (16) memberitahukan kepada orang tua.
"Korban mengadu kepada orang tua bahwa dicabuli berulangkali hingga hamil oleh pamanya. Lantas, orang tua yang tidak terima atas perbuatan keji pelaku langsung menanyakannya. Dia (Sukadi) ditanya soal kehamilan keponakan sendiri mengakui jika dirinya yang melakukan perbuatan tersebut," jelas mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.
Setelah itu, Firdaus menerangkan orang tua yang mendengar pengakuan pelaku bahwa SP telah dicabuli hingga berbadan dua kemudian menyerahkan ke kantor kepolisian Polresta Deli Serdang.
"Petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lanjut," terang mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Hasil pemeriksaan, kata Firdaus pelaku diketahui melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri sebanyak enam kali.
"Akibat perbuatannya itu, yang bersangkutan dijerat pasal 81 ayat (2) subs 82 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara," pungkasnya.