Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Kepolisian Sektor Indrapura, Kabupaten Batubara, berhasil menangkap Saharadi alias Jiweng, pelaku perampokan terhadap Suminem (79) warga Dusun 1, Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara. Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa harus menembak kedua kaki pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, Personel dapat informasi bahwa terduga pelaku berada dipersembunyiannya di wilayah Deli Serdang. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan sehingga Personel memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Pelaku kita tangkap pada Selasa 17 Maret kemarin," kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim, AKP Bambang G Hutabarat dan Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya, saat siaran pers di halaman Satreskrim Mapolres Batubara, Kamis, (19/3/2020).
Ia menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Senin, (24/2/2020). Di mana saat itu pelaku Jiweng sedang berangkat bekerja diladang dengan membawa kampak. Saat berjalan menuju ladang, pelaku melewati rumah saksi korban (Suminem).
Ketika itu pelaku melihat rumah korban dalam keadaan sunyi. Kemudian pelaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang dan langsung masuk kedalam kamar korban.
Setelah berada didalam kamar, pelaku meraba bantal dan menemukan uang senilai Rp 2.000.000. Selain itu, pelaku juga menemukan kunci lemari didalam sarung bantal. Setelah ia membuka lemari, pelaku kembali menemukan uang tunai yang dibalut dalam kerudung dan perhiasan emas yang disimpan dalam lipatan kain. Saat hendak membawa hasil curian keluar rumah, pelaku dipergoki oleh korban.
Namun pelaku langsung mengancam korban dengan menggunakan kampak, merasa terancam korban kemudian pasrah dan membiarkan pelaku pergi.
Ditambahkannya, setelah berhasil menjalankan aksinya, pelaku kemudian menghitung uang yang berhasil diambil senilai Rp 25.000.000. Serta hasil penjualan perhiasan emas senilai Rp 21.700.000. Kemudian pelaku membeli sepeda motor.
"Selain pelaku Jiweng, Polisi juga berhasil mengamankan Syahril alias Alil. Sedangkan satu pelaku atas nama Ruslan masuk dalam daftar pencarian orang. Mereka masing-masing berperan membantu Jiweng setelah melakukan pencurian. Seperti membantu menjualkan emas, membeli sepeda motor. Terhadap pelaku terancam hukuman diatas 5 tahun," katanya.