Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Singapura merilis kebijakan lintas batas tambahan sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Singapura melarang pengunjung yang menggunakan bebas visa 30 hari (short-term) masuk ke negara mereka.
"Mulai 23 Maret pukul 23.58 waktu Singapura, seluruh pengunjung short-term (bebas visa 30 hari) tidak diizinkan untuk masuk atau transit di Singapura," demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar RI untuk Singapura yang diterima, Minggu (22/3/2020).
Namun, Singapura tetap mengizinkan masuk mereka yang memegang izin kerja. Termasuk mereka yang memegang surat jaminan (dependent pass).
"Kementerian Tenaga Kerja Singapura akan mengizinkan masuk/kembalinya pemegang izin kerja (Work Pass) dan pemegang dependent pass bagi individu yang menyediakan layanan publik esensial seperti bidang kesehatan dan transportasi," begitu petikan keterangan tertulis Kedubes RI untuk Singapura.
Sebelumnya, Singapura telah memberlakukan sejumlah aturan untuk memperketat turis asing yang akan masuk ke negaranya. Bagi yang melanggar akan kena hukuman mulai dari denda sampai penjara.
Dilihat dari Instagram @safetravel.kemlu, setiap orang dari negara ASEAN (termasuk Indonesia), Jepang, Swiss, dan Britania Raya akan dikenakan karantina wajib di kediaman masing-masing selama 14 hari (Stay Home Notice/SHN). Oleh sebab itu setiap orang harus mampu menunjukkan bukti tempat tinggal selama mereka melaksanakan SHN.
Apabila wisatawan tidak mematuhi SHN selama berada di Singapura sesuai dengan Infectious Disease Act Singapura, mereka dapat dikenakan hukuman. Hukuman ini bervariasi mulai dari denda sampai dengan 10.000 SGD (Rp 106 juta) atau penjara sampai dengan 6 bulan.(dtt)