Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Polsek Pulau Raja berhasil meringkus tiga tersangka pelaku pembakaran Kantor Kepala Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Pembakaran yang menghanguskan seluruh isi gudang arsip di kantor desa itu terjadi pada Kamis (19/3/2020), sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku pembakaran adalah JS (35), warga Dusun V, Desa Aek Loba. Kepada polisi, JS mengaku disuruh membakar kantor kepala desa dengan bensin setelah mendapatkan imbalan sejumlah uang dari FA (33) dan HL (29), warga Desa Bangun karena memiliki perasaan sakit hati terhadap kepala desa.
“Motifnya, kedua pelaku sakit hati hingga menyuruh orang untuk membakar kantor desa tersebut,” kata Kapolsek Pulau Raja, AKP AR Manurung kepada wartawan, Minggu (22/3/2020).
Saat kejadian, Polsek Pulau Raja yang langsung turun ke lokasi langsung dapat menyimpulkan bahwa kebakaran tersebut sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
"Berdasarkan pemyelidikan yang kita lakukan kita menilai kantor kepala desa ini bukan terbakar akan tetapi sengaja dibakar,” katanya.
Dari lokasi kejadian polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit mesin TIK, 1 buah kertas DPT Pemilu Tahun 2019 bekas terbakar, 1 buah batang bambu, 1 potong kain umbul-umbul yang terbakar dan 1 buah botol warna hijau.
Kapolsek memaparkan, aksi para pelaku terbongkar saat tertangkapnya salah seorang pelaku, yakni JS, atas kasus narkoba jenis sabu di Jalinsum Simpang Pondok Aek Loba, Afd I, Kecamatan Aek Kuasan.
"Saat tersangka JS ini dibawa ke Mapolsek dan kita mendapatkan informasi bahwa tersangka ini pelaku pembakaran kantor kepala desa. Saat diinterogasi dia mengaku dan disuruh oleh dua tersangka lain yang langsung kita tangkap juga,” terangnya.