Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dan Satuan Intelkam (Satintelkam) Polres Batubara, berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5 kg.
"Kita berhasil mengungkap kasus narkotika sabu seberat 5 Kg dengan 2 tersangka. Ini prestasi yang cukup besar," kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Narkoba AKP Henry Tobing dan Kasat Intelkam AKP Fery Kusnadi, saat siaran pers di Mapolres Batubara, Senin, (23/3/2020).
Ia mengatakan, kasus ini dapat diungkap pada hari Kamis, (19/3/2020) sekira pukul 16:00 wib, tepatnya di depan Rumah Makan Bina Ria, Desa Perkebunan Dolok, Kecamatan Lima Puluh, Batubara.
Dimana, berawal informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Rumah Makan Bina Ria. Kemudian tim yang dipimpin Kasat Narkoba dan Kasat Intelkam melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, Tim berhasil mengamankan 2 orang penumpang Bus Rapi atas inisial AZ (30), warga Dusun Teungah, Desa Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, serta SN (31), warga Dusun Peutua Neubok, Desa Alue Buya, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Aceh. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti.
Kemudian, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ; Lima bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh merk Guanyinwang warna kuning yang dibalut lakban seberat 5 kg yang diletakkan didalam goni berisikan buah salak.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menerima narkotika sabu dari seseorang berinisial MZ untuk dibawa ke Palembang dengan upah Rp 20 juta.
"Kepada kedua tersangka diberi tindakan tegas dan terukur. Tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup sampai hukuman mati," katanya.
Salah seorang tersangka, AZ mengaku baru satu kali membawa narkotik jenis sabu. Ia mengaku diupah Rp 20 juta. "Baru 1 kali. Aku dibayar 20 juta," ujarnya.