Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erintuah Damanik memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), Elvina Elisabeth menghadirkan saksi-saksi dengan terdakwa Irawan alias Asiong (57). Pasalnya, majelis hakim dalam sidang beragendakan putusan sela hari ini menolak eksepsi terdakwa dalam kasus penipuan rekan bisnis Kok Tong senilai Rp 1,1 miliar.
"Eksepsi tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi," ucap hakim anggota, Sabarulina Ginting, di Ruang Cakra 6 PN Medan, Senin (23/3/2020) sore.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (30/3/2020), dengan agenda keterangan saksi. "Sudah dengar tadi, kalau keberatan sampaikan nanti di pembelaan," tegas Erintuah lagi.
Mengutip surat dakwaan, pada 25 November 2016, saksi korban Harianto Lawa bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu di sebuah warung di Komplek Multatuli. Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerja sama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo, Binjai Utara, Kota Binjai.
Di mana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong nantinya akan dibagi 50% kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa.
Pada 28 November 2016, saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp 700 juta untuk sewa tempat. Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp 400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong.
Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.
Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa. Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani, Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.
Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.
Lalu saksi korban meminta modal yang telah saksi korban berikan kepada terdakwa, yaitu sebesar Rp1,1 miliar. Namun saat itu, terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang saksi korban untuk membuka usaha kedai kopi tersebut.
Selanjutnya, pada 25 Januari 2019 dan 4 Februari 2019 saksi korban meminta secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha sebesar Rp1,1 miliar tersebut namun hingga saat ini terdakwa tidak juga mengembalikannya.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana Pasal 378-372 KUHPidana.