Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Pemkab Dairi mengimbau eluruh tempat hiburan malam untuk menutup sementara usahanya. Penutupan itu untuk mengantisipasi penyebaran infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) yang terjadi sekarang ini.
Hal itu disampaikan, Kepala Satpol PP Dairi, Eddy Banurea kepada wartawan, Senin (23/3/2020) sore. Disebutkannya, surat edaran tersebut akan disampaikan hari ini kepada para pengusaha dan pemilik hiburan malam. Sehingga mulai malam ini dharapkan seluruh hiburan malam tidak aktivitas sampai batas waktu ditentukan.
Selain itu, menurut Eddy, imbauan ini untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Dairi Nomor : 440/1364 tentang kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap Covid-19 di Kabupaten Dairi, dan surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 440/2666/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penulatran infeksi Covid-19 di Sumatera Utara, serta Maklumat Kepala Kepolisiam Negara RI Nomor : Mak/2/III/202 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penaganan penyebaran Covid-19, diminta kepada masyarakat menghentikan aktivitas usahanya untuk sementara waktu sampai batas waktu yang ditentukan.
“Melalui surat edaran ini, kami imbau kepada pengusaha untuk menutup tempat hiburan malam. Jika masih memandel akan kami tindak tegas,” kata Eddy Banurea.
Eddy juga mengatakan, sebelumnya Pemkab Dairi juga telah memberikan imbauan kepada asyarakat untuk tidak mengunjungi lokasi keramaian dan kontak langsung untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Jadi malam ini, kami akan langsung turun ke lapangan untuk menindak dan menutup tempat hiburan malam yang masih buka dan melakukan aktivitas,” sebut Eddy.