Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan yang menggelar sosialisasi perda akhir pekan kemarin telah melanggar maklumat Kapolri tentang larangan pengumpulan massa dalam jumlah besar untuk antisipasi penyebaran virus corona atau covid-19. Salah satu anggota DPRD Medan yang melanggar maklumat tersebut adalah Dedy Aksyari Nasution. Politikus Partai Gerindra ini membenarkan jika dirinya menggelar kegiatan sosialisasi perda di tengah larangan mengumpulkan massa dalam jumlah besar beberapa hari lalu.
Dedy yang duduk di Komisi IV itu beralasan pelaksanaan sosialisasi perda yag digelarnya itu sebelum keluarnya maklumat Kapolri, Jenderal Pol Idham Aziz.
"Ya biasa aja, kan duluan sospernya (sosialisasi perda) dari maklumatnya," kata Dedy, Selasa (24/3/2020).
Saat dijelaskan keluarnya maklumat Kapolri tanggal 19 Maret 2020, Dedy berkilah jika itu sudah melalui rapat pimpinan DPRD Medan.
BACA JUGA: Gelar Sosialisasi Perda, Sejumlah Anggota DPRD Medan Langgar Maklumat Kapolri
"Ah belum sampailah sama kami itu, kan kami kemaren rapat pimpinan nggak ada omongkan itu. Artinya, siapa yang mau ambil, ambil, gitu," tuturnya
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Dedy mengaku jika pihaknya menyediakan hand sanitizer. "Kita siapkan hand sanitizer sama mereka sebelum masuk," tuturnya.
Sementara itu 4 anggota DPRD Medan dari Fraksi Nasdem memilih untuk tidak melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah.
"Gak ada yang buat (sosialisasi peraturan daerah), Nasdem. Ada larangan pengumpulan masa dalam jumlah besar dari Kapolri," jelas Anggota DPRD Medan Fraksi Nasdem, Habiburrahman Sinuraya secara terpisah.