Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah masing-masing tanpa harus masuk ke kantor. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.
Kepala BKDPSDM Medan, Muslim Harahap, mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis, 26 Maret 2020. Di mana, pihaknya mengikuti surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) No19/2020 tentang Penyesuain Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Virus Corona.
"Kebijakan ini berlaku sampai 31 Maret," ujar Muslim, di Balai Kota Medan, Selasa (24/3/2020).
Bekerja dari rumah bukan berarti ASN diliburkan. Menurutnya, pemberian kerja disampaikan melalui WhatsApp, website, dan cara lain yang memudahkan dalam memberikan tugas.
"Yang terpenting ada pemberian tugas yang dilakukan. Pemberian laporan hasil kerja yang dilaksanakan juga melalui cara yang memungkinkan," jelasnya.
Mantan Kadisdukcapil Medan ini mengaku surat edaran tersebut sudah diberikan kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Begitu juga untuk absen ASN dipantau masing -masing Kepala OPD.
"Nanti akan dilakukan pengecekan untuk membuktikan apakah yang bersangkutan di rumah atau tidak. Satpol PP juga sudah diminta melakukan pemeriksaan di pusat keramaian nantinya. Hanya saja Satpol PP sedang fokus razia anak sekolah," ungkapnya.
Dia menambahkan, ada beberapa dinas membagi shif pegawai seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian Dinas Kebersihan dan Pertamanan.
"Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan seperti biasanya, termasuk petugas kebersihan di lapangan. Terpenting camat, lurah, kabag, kadis, dan kepala badan dan dua tingkat di bawahnya tetap standby di kantor. Selain itu, beberapa staf juga standby," tambahnya.