Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Kendati dilarang mendatangkan kumpulan massa terkait upaya pencegahan penularan virus Corona atau covid-19 sebagai isi Maklumat Kapolri, namun acara pesta resepsi pernikahan tetap saja dilangsungkan. Acara pernikahan tersebut digelar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Pernikahan itu antara mempelai pria M dengan mempelai perempuan NK, yang dilaksanakan pada Selasa, 24 Maret 2020.
Salah seorang tamu berinisial A, menerangkan acara resepsi pernikahan ini dilaksanakan sekitar pukul 11.00 WIB. "Heran juga sih, kenapa acara pernikahannya bisa berjalan dengan lancar. Padahal, lokasi resepsi tidak begitu jauh dengan Mapolsek Labuhan Ruku. Tapi tidak ada tindakan tegas baik dari aparat kepolisian maupun Pemerintah Kabupaten Batubara," ujar A dihubungi lewat sambungan telepon.
Dia menyebutkan, mempelai pria diketahui merupakan anak mantan kepala dinas di Batubara. "Orang tua laki-laki eks pejabat di Kabupaten Batubara, jadi bisa saja tidak ada larangan. Oleh sebab itu, resepsi pernikahan dengan leluasa digelar meski dibayangi merebaknya persebaran virus corona," sebutnya.
Kapolsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, AKP Muhammad Iskad SH mengaku belum mengetahui adanya resepsi pernikahan di wilayah hukumnya.
"Kita tidak tahu ada acara pesta pernikahan. Bhabinkamtibmas masih mencoba mengeceknya," ujar Muhammad Iskad SH yang dihubungi lewat telepon seluler.